Selasa, 02 November 2021

MENERUSKAN AROGANSI PENJAJAH?

LAHAN eks Palaguna yang hingga kini (November 2021) takjelas nasibnya.*


Oleh: Herry Dim

YANG paling arif manakala melihat ratanya kembali lahan eks Palaguna dengan tanah adalah dengan penglihatan sejarah serta dengan membaca kehendak alam kawasan alun-alun Bandung bagian timur tersebut. Dengan cara ini akan terbaca bahwa kawasan tersebut seyogianya bukanlah kawasan komersil, melainkan bagian dari pusat adab Bandung, titik penentu daulat dan martabat masyarakat Bandung, jantung kota dan/atau pusaka yang patut diperjuangkan oleh warganya.

Manakala menyebut “pusaka” pun tidak di dalam arti bersikukuh kepada masa lalu atau hal-hal kuno, sebab dengan mengamati kesejarahan kawasan alun-alun Bandung justru terlihat kearifan masa lalu dan visi sang pemula (Raden Adipati Wiranatakusumah II) itu sangat berkait dengan adab kehidupan modern bahkan pasca-modern sekalipun. Bisa kiranya kita merujuk salasatu pemikiran kontemporer (pasca-modern) yang ditulis Al Gore berupa esei berjudul “Jika Sumur Mengering” dan menjadi bagian dari buku “Earth in the Balance” (Rodale, 2006). Sila bandingkan kosakata “sumur” tersebut dengan “Sumur Bandung” yang dikukuhkan oleh Raden Adipati Wiranatakusumah II. Mengapa Sang “Bapak Pendiri Kota Bandung” ini orientasinya kepada sumur dan baru kemudian membangun kota yang bernama Bandung?

Lengkapnya tentang “Sumur Bandung” akan diurai pada bagian lain dari rangkaian tulisan ini, namun ringkasnya saja bahwa itulah pusat adab bagi Bandung, titik penentu daulat dan martabat masyarakat Bandung, jantung kota. Letak (salasatu) “Sumur Bandung” itu tak lain di kawasan eks Palaguna. Itulah yang terganggu.

Di atas tanah daulat rakyat Bandung seluas 10.143 m2 tersebut, kemudian melalui PT Titah Raja Jaya (Lippo Group) akan dibangun properti superblock bernama The Bandung Icon yang terdiri dari mall, hotel, apartemen, dan rumah sakit. Secara teknis lahan eks Palaguna ini merupakan aset pemprov Jabar dengan hak pengelolaan sepenuhnya di tangan PD Jawi (PD Jasa dan Kepariwisataan) yang kemudian (istilahnya) dialih-kelolakan kepada pihak swasta yaitu PT Titah Raja Jaya sejak Maret 2003[1]. Sejak itu, tanah daulat rakyat Bandung sudah menjadi hak pengembang, PT Titah Raja Jaya menjadi “berhak” (dalam tanda petik) melakukan tindakan apapun atas lahan pusaka.

RANCANGAN The Bandung Icon PERUNTUKAN Mall, Hotel dan Rumah Sakit sempat dipublikasikan PT Titah Raja Jaya (Lippo Grup).*

Reaksi publik pun bermunculan. Tercatat misalnya aksi tahun 2008 yang bahkan melibatkan Ridwan Kamil ketika masih sebagai aktivis BCCF atau sebelum menjadi walikota Bandung, lantang mengatakan: “Hutan Kota, Yes!!! Mall, No!!!” (teks hingga penggunaan tanda seru persis seperti aslinya yang tertera di spanduk). Tahun 2014 bersamaan dengan program Annual Jeprut #1 adalah aksi “Beri Kami Paru-paru, Bukan Mall dan Pertokoan.” Gerakan 2014 bisa disebut mulai dilandasi dengan kajian-kajian terutama yang berkenaan dengan kesejarahan dan aspek lingkungan hidup, maka bukan sekadar aksi melainkan melangkah pula ke forum-forum diskusi.

Belakangan, tepatnya 14 – 15 Maret 2017, adalah aksi dengan hastag #saveXpalaguna: jadikan hutan kota dan cagar budaya. Aksi yang terhitung besar mengingat melibatkan tak kurang dari 46 komunitas yang terangkum di dalam Aliansi Warga Bandung bahkan ikut sertanya kalangan defabel dari komunitas “Woke,” berlangsung selama 24 jam, diikuti oleh lebih dari 100 seniman. Pun bukan sekadar aksi “teriak” atau tuntut-menuntut mengingat sebelumnya dilandasi sejumlah seminar dan diskusi seperti yang antara lain berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan untuk kajian aspek hukum, berulang kali di Markas Walhi Jabar untuk mengaji aspek-aspek lingkungan hidup, di kantor DPKLTS dan Jagaseke terutama untuk menggali pembicaraan tentang “seke” (mata air) yang berkenaan dengan Sumur Bandung, bersama Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung untuk melakukan kajian budaya hingga prinsip-prinsip lanskap hutan kota, beberapa kali bersama BCCF sejak kajian kreatif hingga pertemuan-pertemuan teknis, bersama BEM ISBI Bandung serta perwakilan dari UPI dan UIN Bandung bahkan dihadiri R. Ahmad Kusumahyuda (keturunan Dalem Bandung atau Raden Adipati Wiranatakusumah II sekaligus Ketua Tim Aset Peninggalan Wiranatakusumah), dan diskusi panel Forum Asia-Afrika yang diprakarsai H.U. Pikiran Rakyat dengan mengundang sejumlah pakar dan instansi-instansi yang terkait dengan polemik lahan eks Palaguna.

SENIMAN Invalid Urban dalam aksinya menolak pembangunan properti superblock bernama The Bandung Icon oleh PT Titah Raja Jaya (Lippo Group).*

Rabun Sejarah

GERAKAN #saveXpalaguna: jadikan hutan kota dan cagar budaya relatif sangat melelahkan, tapi justru dengan cara itu maka muncul kesepahaman bahwa kawasan alun-alun itu merupakan pusat adab Bandung, titik penentu daulat dan martabat masyarakat Bandung, jantung kota dan/atau pusaka yang patut diperjuangkan oleh warganya, oleh karena itu pula aksi 14 -15 Maret 2017 terjadi dengan sepenuhnya swadaya masing-masing pribadi dan komunitasnya, sehingga di sepanjang aksi 24 jam kacapangan (tertera sebutan/istilah): Aliansi Warga Bandung bahkan tak mampu menyediakan "ciherang ciherang acan" meski sekadar untuk melepas dahaga, tapi nyatanya semua berkumpul, 24 jam berjalan untuk #saveXpalaguna.

Tapi di seberang sana (PD Jawi de jure - de facto pemrov Jabar, PT Titah Raja Jaya yang telah merasa”berhak” melakukan tindakan apapun atas lahan eks Palaguna, dan pemkot Bandung sebagai pemegang regulasi perizinan), tentu saja, bersikukuh bahwa lahan eks Palaguna itu kawasan komersil yang secara teknis memang tertera pula di dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kota Bandung. Perisainya adalah pernyataan: itulah aturannya dan/atau itulah landasan hukumnya, sehingga jika PT Titah Raja Jaya melaksanakan niatnya itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Bisa disebut tak ada ruang bagi rakyat semisal bertanya: aturan itu untuk siapa? Apakah untuk rakyat atau untuk pemilik modal? Jika rakyat berkehendak lain, apakah aturan itu tak bisa diubah sesuai kehendak rakyat? Apakah aturan seolah seperti kitab suci yang mengabdi kepada pemilik modal? Apa pula makna aset pemprov atau aset negara itu? Bukankah itu sejatinya tanah titipan/amanat rakyat? Pernahkah pemegang titipan itu bertanya terlebih dahulu kepada pemilik sejatinya yaitu rakyat? Apakah betul rakyat berkenan tanahnya dialih-kelolakan, atau disewakan, atau dijual? Apa hak pengelolaan sepenuhnya di tangan PD Jawi itu artinya pengabsolutan hak publik menjadi hak sebuah lembaga? Bagaimana itu bisa menjadi absolut? Apakah semua sudah lupa kepada kalimat penutup teks kemerdekaan yaitu “atas nama bangsa Indonesia” yang berarti keberadaan bangsa (nation, publik, rakyat) itu mendahului keberadaan negara (state)? Bukankah bangsa apapun itu memiliki sejarah, kebudayaan, dan martabatnya masing-masing? Bukankah arti sejatinya bahwa munculnya negara itu demi mengurus bangsa dengan kelengkapan sejarah, kebudayaan, dan martabatnya?

Semua rujukan yang digunakan di dalam pembicaraan lahan eks Palaguna sebagai kawasan komersil, itu berdasar kepada masa terdekat bahwa sebelumnya pun pernah berdiri gabungan pusat perbelanjaan dan bioskop bernama “Palaguna Nusantara” yang berjalan sejak 1980an dan menghilang pada 2014. Robohnya bangunan eks Palaguna pada 2014 bukanlah kali pertama. Bangunan gedung pertokoan Miramar yang pernah berdiri bersebelahan, bahkan lebih awal tutup dan kemudian lebih awal dirobohkan yang kemudian disusul eks Palaguna. Perhatikan pula perubahan sejak masih berupa bioskop Varia, menjadi bioskop Nusantara, dan terakhir menjadi Palaguna Nusantara bersamaan dengan penghilangan bioskop Elita dan bioskop Aneka di kanan-kirinya; itu bukan sekadar penggantian nama-nama melainkan beriring bersama perobohan dan pembangunannya kembali. Bioskop Elita sendiri beberapa kali mengalami bencana, tahun 1930 mengalami kebakaran, rumah bola di sebelahnya hancur terkena bom pesawat Jepang pada 1942. Di atas bekas rumah bola didirikan pertokoan Miramar pada 1970-an, ini pun kembali rata dengan tanah yang kemudian diikuti eks Palaguna sendiri.

Mari kita perhatikan pula bahwa R.A. Wiranatakusumah II atau Dalem Kaum yang mendirikan kawasan alun-alun dan kota Bandung. Ia menjadi bupati pada 1794 – 1829, dan kabupaten Bandung diakui resmi berdiri dengan surat keputusan tanggal 25 September 1810. Ketika kabupaten Bandung dipimpin oleh Dalem Kaum, kekuasaan di Nusantara yang awalnya dikuasai VOC diambil alih oleh pemerintahan Hindia Belanda dengan Gubernur Jenderal pertama Herman Willem Daendels.

Catatan dengan angka-angka tahun itu kita hubungkan dengan awal mula berdirinya bioskop pertama di kawasan alun-alun timur yaitu lahan eks Palaguna sekarang. Bioskop permanen pertama itu muncul pada tahun 1908 bernama Elita Biograph, yang kelak diiukti dengan bertumbuhnya bioskop Varia, Oriental, dan Radio City (kini Dian). Sejak itulah kawasan alun-alun timur menjadi berimaji komersil.

Singkatnya imaji komersil itu mulai bertumbuh pada masa kolonial Hindia Belanda. Dalem Kaum sendiri tidaklah mencanangkannya untuk itu, kawasan alun-alun timur disebutnya masih kawasan tanah keprabon (lihat, “Garuda Ngupuk” pada bagian lain rangkaian tulisan-tulisan ini). Ia yang berorientasi kepada ci nyusu (mata air) Sumur Bandung serta memuliakan “paguyangan badak putih” (sungai Cikapundung), sangat berdasar kepada konsep hubungan mikro dan makrokosmos, langit di luar (publik, masyarakat) dan langit di badan yaitu dirinya yang mengabdi dan bersatu dengan rakyat. Tapi seperti umumnya masa penjajahan Hindia Belanda, segala local-genius itu harus tunduk kepada aturan Hindia Belanda. Berdirinya Elita Biograph dan kawasan alun-alun timur itu menjadi berimaji komersil, tak lain karena suka-sukanya pemerintahan penjajah Belanda. Kini tanda-tanda keangkuhan kolonial Hindia Belanda itu telah disirnakan oleh kehendak alam.

Pertanyaannya sekarang: akankah pemkot Bandung dan pemprov Jabar sebagai bagian dari pemerintahan RI akan meneruskan arogansi penjajah? Akankah meneruskan penjajahan kepada bangsanya sendiri?

Demi masa, semoga diberi masa untuk merenung. Silakan.***

SAMPUL halaman facebook #saveXpalaguna dengan latar gambar eks Palaguna (kiri) dan impian hutan kota (kanan).*

(Herry Dim, seniman, pengamat kebudayaan, penulis, tinggal di Cibolerang, Bandung)

Tulisan ini dimuat di Lembar “Selisik,” Pikiran Rakyat," Senin, 3 April 2017, dengan judul "Lupa" (belum ketemu berkas dokumennya).



[1] Kini telah berubah menjadi PT Jaswita (Jasa dan Kepariwisataan) Jabar dengan akta baru tertanggal 6 November 2017.

1 komentar: