LAHAN eks Palaguna yang hingga kini (November 2021) takjelas nasibnya.*
Oleh: Herry Dim
YANG paling arif manakala melihat ratanya kembali lahan eks Palaguna dengan tanah adalah dengan penglihatan sejarah serta dengan membaca kehendak alam kawasan alun-alun Bandung bagian timur tersebut. Dengan cara ini akan terbaca bahwa kawasan tersebut seyogianya bukanlah kawasan komersil, melainkan bagian dari pusat adab Bandung, titik penentu daulat dan martabat masyarakat Bandung, jantung kota dan/atau pusaka yang patut diperjuangkan oleh warganya.
Manakala menyebut “pusaka” pun tidak di dalam arti bersikukuh
kepada masa lalu atau hal-hal kuno, sebab dengan mengamati kesejarahan kawasan
alun-alun Bandung justru terlihat kearifan masa lalu dan visi sang pemula
(Raden Adipati Wiranatakusumah II) itu sangat berkait dengan adab kehidupan
modern bahkan pasca-modern sekalipun. Bisa kiranya kita merujuk salasatu
pemikiran kontemporer (pasca-modern) yang ditulis Al Gore berupa esei berjudul “Jika
Sumur Mengering” dan menjadi bagian dari buku “Earth in the Balance” (Rodale,
2006). Sila bandingkan kosakata “sumur” tersebut dengan “Sumur Bandung” yang
dikukuhkan oleh Raden Adipati Wiranatakusumah II. Mengapa Sang “Bapak Pendiri
Kota Bandung” ini orientasinya kepada sumur dan baru kemudian membangun kota
yang bernama Bandung?
Lengkapnya tentang “Sumur Bandung” akan diurai pada bagian lain
dari rangkaian tulisan ini, namun ringkasnya saja bahwa itulah pusat adab bagi
Bandung, titik penentu daulat dan martabat masyarakat Bandung, jantung kota.
Letak (salasatu) “Sumur Bandung” itu tak lain di kawasan eks Palaguna. Itulah
yang terganggu.
Di atas tanah daulat rakyat Bandung seluas 10.143 m2 tersebut,
kemudian melalui PT Titah Raja Jaya (Lippo Group) akan dibangun properti
superblock bernama The Bandung Icon yang terdiri dari mall, hotel, apartemen,
dan rumah sakit. Secara teknis lahan eks Palaguna ini merupakan aset pemprov
Jabar dengan hak pengelolaan sepenuhnya di tangan PD Jawi (PD Jasa dan
Kepariwisataan) yang kemudian (istilahnya) dialih-kelolakan kepada pihak swasta
yaitu PT Titah Raja Jaya sejak Maret 2003[1].
Sejak itu, tanah daulat rakyat Bandung sudah menjadi hak pengembang, PT Titah
Raja Jaya menjadi “berhak” (dalam tanda petik) melakukan tindakan apapun atas
lahan pusaka.
| RANCANGAN The Bandung Icon PERUNTUKAN Mall, Hotel dan Rumah Sakit sempat dipublikasikan PT Titah Raja Jaya (Lippo Grup).* |
Reaksi publik pun bermunculan. Tercatat misalnya aksi tahun 2008
yang bahkan melibatkan Ridwan Kamil ketika masih sebagai aktivis BCCF atau
sebelum menjadi walikota Bandung, lantang mengatakan: “Hutan Kota, Yes!!! Mall,
No!!!” (teks hingga penggunaan tanda seru persis seperti aslinya yang tertera di
spanduk). Tahun 2014 bersamaan dengan program Annual Jeprut #1 adalah aksi “Beri
Kami Paru-paru, Bukan Mall dan Pertokoan.” Gerakan 2014 bisa disebut mulai
dilandasi dengan kajian-kajian terutama yang berkenaan dengan kesejarahan dan
aspek lingkungan hidup, maka bukan sekadar aksi melainkan melangkah pula ke
forum-forum diskusi.
Belakangan, tepatnya 14 – 15 Maret 2017, adalah aksi dengan
hastag #saveXpalaguna:
jadikan hutan kota dan cagar budaya. Aksi yang terhitung besar mengingat melibatkan
tak kurang dari 46 komunitas yang terangkum di dalam Aliansi Warga Bandung
bahkan ikut sertanya kalangan defabel dari komunitas “Woke,” berlangsung selama
24 jam, diikuti oleh lebih dari 100 seniman. Pun bukan sekadar aksi “teriak”
atau tuntut-menuntut mengingat sebelumnya dilandasi sejumlah seminar dan
diskusi seperti yang antara lain berlangsung di Fakultas Hukum Universitas
Parahyangan untuk kajian aspek hukum, berulang kali di Markas Walhi Jabar untuk
mengaji aspek-aspek lingkungan hidup, di kantor DPKLTS dan Jagaseke terutama
untuk menggali pembicaraan tentang “seke” (mata air) yang berkenaan dengan
Sumur Bandung, bersama Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung untuk melakukan
kajian budaya hingga prinsip-prinsip lanskap hutan kota, beberapa kali bersama
BCCF sejak kajian kreatif hingga pertemuan-pertemuan teknis, bersama BEM ISBI
Bandung serta perwakilan dari UPI dan UIN Bandung bahkan dihadiri R. Ahmad
Kusumahyuda (keturunan Dalem Bandung atau Raden Adipati Wiranatakusumah II
sekaligus Ketua Tim Aset Peninggalan Wiranatakusumah), dan diskusi panel Forum
Asia-Afrika yang diprakarsai H.U. Pikiran Rakyat dengan mengundang sejumlah
pakar dan instansi-instansi yang terkait dengan polemik lahan eks Palaguna.
SENIMAN Invalid Urban dalam aksinya menolak pembangunan properti superblock bernama The Bandung Icon oleh PT Titah Raja Jaya (Lippo Group).*
Rabun Sejarah
GERAKAN #saveXpalaguna: jadikan hutan kota dan cagar budaya relatif sangat melelahkan, tapi justru dengan cara itu maka muncul kesepahaman bahwa kawasan alun-alun itu merupakan pusat adab Bandung, titik penentu daulat dan martabat masyarakat Bandung, jantung kota dan/atau pusaka yang patut diperjuangkan oleh warganya, oleh karena itu pula aksi 14 -15 Maret 2017 terjadi dengan sepenuhnya swadaya masing-masing pribadi dan komunitasnya, sehingga di sepanjang aksi 24 jam kacapangan (tertera sebutan/istilah): Aliansi Warga Bandung bahkan tak mampu menyediakan "ciherang ciherang acan" meski sekadar untuk melepas dahaga, tapi nyatanya semua berkumpul, 24 jam berjalan untuk #saveXpalaguna.
Tapi di seberang sana (PD Jawi de jure - de facto pemrov Jabar,
PT Titah Raja Jaya yang telah merasa”berhak” melakukan tindakan apapun atas
lahan eks Palaguna, dan pemkot Bandung sebagai pemegang regulasi perizinan),
tentu saja, bersikukuh bahwa lahan eks Palaguna itu kawasan komersil yang
secara teknis memang tertera pula di dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
kota Bandung. Perisainya adalah pernyataan: itulah aturannya dan/atau itulah
landasan hukumnya, sehingga jika PT Titah Raja Jaya melaksanakan niatnya itu
sudah sesuai aturan yang berlaku.
Bisa disebut tak ada ruang bagi rakyat semisal bertanya: aturan
itu untuk siapa? Apakah untuk rakyat atau untuk pemilik modal? Jika rakyat
berkehendak lain, apakah aturan itu tak bisa diubah sesuai kehendak rakyat?
Apakah aturan seolah seperti kitab suci yang mengabdi kepada pemilik modal? Apa
pula makna aset pemprov atau aset negara itu? Bukankah itu sejatinya tanah
titipan/amanat rakyat? Pernahkah pemegang titipan itu bertanya terlebih dahulu
kepada pemilik sejatinya yaitu rakyat? Apakah betul rakyat berkenan tanahnya
dialih-kelolakan, atau disewakan, atau dijual? Apa hak pengelolaan sepenuhnya
di tangan PD Jawi itu artinya pengabsolutan hak publik menjadi hak sebuah
lembaga? Bagaimana itu bisa menjadi absolut? Apakah semua sudah lupa kepada
kalimat penutup teks kemerdekaan yaitu “atas nama bangsa Indonesia” yang berarti
keberadaan bangsa (nation, publik, rakyat) itu mendahului keberadaan
negara (state)? Bukankah bangsa apapun itu memiliki sejarah, kebudayaan,
dan martabatnya masing-masing? Bukankah arti sejatinya bahwa munculnya negara
itu demi mengurus bangsa dengan kelengkapan sejarah, kebudayaan, dan
martabatnya?
Semua rujukan yang digunakan di dalam pembicaraan lahan eks
Palaguna sebagai kawasan komersil, itu berdasar kepada masa terdekat bahwa
sebelumnya pun pernah berdiri gabungan pusat perbelanjaan dan bioskop bernama “Palaguna
Nusantara” yang berjalan sejak 1980an dan menghilang pada 2014. Robohnya
bangunan eks Palaguna pada 2014 bukanlah kali pertama. Bangunan gedung
pertokoan Miramar yang pernah berdiri bersebelahan, bahkan lebih awal tutup dan
kemudian lebih awal dirobohkan yang kemudian disusul eks Palaguna. Perhatikan
pula perubahan sejak masih berupa bioskop Varia, menjadi bioskop Nusantara, dan
terakhir menjadi Palaguna Nusantara bersamaan dengan penghilangan bioskop Elita
dan bioskop Aneka di kanan-kirinya; itu bukan sekadar penggantian nama-nama
melainkan beriring bersama perobohan dan pembangunannya kembali. Bioskop Elita
sendiri beberapa kali mengalami bencana, tahun 1930 mengalami kebakaran, rumah
bola di sebelahnya hancur terkena bom pesawat Jepang pada 1942. Di atas bekas
rumah bola didirikan pertokoan Miramar pada 1970-an, ini pun kembali rata
dengan tanah yang kemudian diikuti eks Palaguna sendiri.
Mari kita perhatikan pula bahwa R.A. Wiranatakusumah II atau
Dalem Kaum yang mendirikan kawasan alun-alun dan kota Bandung. Ia menjadi
bupati pada 1794 – 1829, dan kabupaten Bandung diakui resmi berdiri dengan
surat keputusan tanggal 25 September 1810. Ketika kabupaten Bandung dipimpin
oleh Dalem Kaum, kekuasaan di Nusantara yang awalnya dikuasai VOC diambil alih
oleh pemerintahan Hindia Belanda dengan Gubernur Jenderal pertama Herman Willem
Daendels.
Catatan dengan angka-angka tahun itu kita hubungkan dengan awal
mula berdirinya bioskop pertama di kawasan alun-alun timur yaitu lahan eks
Palaguna sekarang. Bioskop permanen pertama itu muncul pada tahun 1908 bernama
Elita Biograph, yang kelak diiukti dengan bertumbuhnya bioskop Varia, Oriental,
dan Radio City (kini Dian). Sejak itulah kawasan alun-alun timur menjadi
berimaji komersil.
Singkatnya imaji komersil itu mulai bertumbuh pada masa kolonial
Hindia Belanda. Dalem Kaum sendiri tidaklah mencanangkannya untuk itu, kawasan
alun-alun timur disebutnya masih kawasan tanah keprabon (lihat, “Garuda Ngupuk”
pada bagian lain rangkaian tulisan-tulisan ini). Ia yang berorientasi kepada ci
nyusu (mata air) Sumur Bandung serta memuliakan “paguyangan badak putih”
(sungai Cikapundung), sangat berdasar kepada konsep hubungan mikro dan
makrokosmos, langit di luar (publik, masyarakat) dan langit di badan yaitu
dirinya yang mengabdi dan bersatu dengan rakyat. Tapi seperti umumnya masa
penjajahan Hindia Belanda, segala local-genius itu harus tunduk kepada aturan
Hindia Belanda. Berdirinya Elita Biograph dan kawasan alun-alun timur itu
menjadi berimaji komersil, tak lain karena suka-sukanya pemerintahan penjajah
Belanda. Kini tanda-tanda keangkuhan kolonial Hindia Belanda itu telah
disirnakan oleh kehendak alam.
Pertanyaannya sekarang: akankah pemkot Bandung dan pemprov Jabar
sebagai bagian dari pemerintahan RI akan meneruskan arogansi penjajah? Akankah
meneruskan penjajahan kepada bangsanya sendiri?
Demi masa, semoga diberi masa untuk merenung. Silakan.***
SAMPUL halaman facebook #saveXpalaguna dengan latar gambar eks Palaguna (kiri) dan impian hutan kota (kanan).*
Tulisan ini dimuat di Lembar “Selisik,” Pikiran Rakyat," Senin, 3 April 2017, dengan judul "Lupa" (belum ketemu berkas dokumennya).
[1] Kini
telah berubah menjadi PT Jaswita (Jasa dan Kepariwisataan) Jabar dengan akta
baru tertanggal 6 November 2017.
ya, aki
BalasHapus